Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Pengertian Ushul Fiqih

0 komentar



USHUL FIQIH



1.      SYARI’AT, ialah hukum-hukum yang disyariatkan Allah untuk hamba-Nya, yang dibawa oleh seseorang Nabi baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengerjakan perbuatan, yaitu yang disebut dengan “hukum-hukum far’iyah amaliyah”, yang untuk mempelajarinya terhimpun dalam ilmu fiqih, atau berhubungan dengan cara I’tiqodiyah, yaitu yang disebut sebagai “hukum-hukum pokok” dan kepercayaan, dan untuknya dihimpunlah ilmu kalam. Syari’at (Syara’) disebut juga “agama” (Ad-din atau Al-millah).

2.      FIQIH, menurut bahasa ialah memahami pembicaraan orang yang berbicara. Menurut istilah Fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum Syara’ yang amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh fikiran serta ijtihad (penelitian) yang memerlukan pemikiran dan perenungan. Hal inilah yang melahirkan beberapa mazhab yang berbeda, karena berbeda pemikiran dalam meninjau satu hukum dari dalil yang terinci, dengan dasar penelaahan dan kemampuan berpikir untuk melihat hukum yang tersirat di dalamnya. Oleh karena itu jangan Anda heran dalam Ahli Sunnah saja terdapat beberapa mazhab 

Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa lapangan syariat lebih luas daripada lapangan fiqih, karena lapangan syariat adalah apa yang tercakup dalam ilmu kalam (Tauhied), dan ilmu fiqih. Atau dengan perkataan lain, Fiqih adalah sebagian dari isi syariat, karena pengertian syariat ialah keseluruhan agama bukan hanya fiqih saja. Segi pemisahan yang lain ialah bahwa fiqih tidak mendapat kedudukan dan penghormatan yang tinggi seperti syariat, karena fiqih (sebagai ilmu) adalah buatan manusia, sedang syariat datang dari Tuhan.
Apabila ditinjau dari sejarah pemakaian kedua kata tersebut, maka kata-kata syariat telah lama dipakai sebelum timbulnya kata-kata fiqih, yang dipakai dalam pengertiannya yang sekarang. Dalam Al-Qur’an banyak didapati kata-kata syariat dengan segala tasrifnya, antara lain pada firman Tuhan “kemudian kami jadikan engkau atas perkara yang disyari’atkan” (Al-Jatsiah : 18).
Pengertian syariat di sini adalah syariat Islam merupakan imbangan dari syariat nabi Musa a.s., dan syariat nabi Isa a.s.  


CIRI KHUSUS HUKUM ISLAM
           
            Fiqih Islam memiliki ciri-ciri khas yang menyebabkan hukum Islam berbada dengan hukum positif (hukum yang tidak bersumber pada agama) diantara ciri-ciri khas tersebut adalah :
1.      Kewahyuan dasar-dasarnya yang umum
2.      Pendasaran ketentuan dalam hukum Islam dengan akhlaq dan agama
3.      Rangkapnya balasan
4.      Sifat Collectivisme hukum Islam

DASAR-DASAR HUKUM ISLAM

            Tiap undang-undang (hukum) tentu memiliki dasar-dasar, dan dari alasan-alasannya inilah kita bisa melihat kuat atau lemahnya undang-undang tersebut, mudah atau sukarnya, segi-segi kelangsungan hidupnya atau kecepatan musnahnya, sambutan orang bamyak terhadapnya atau meninggalkannya.
            Telah menjadi sifat manusia untuk menjauhkan diri dari beban-beban yang dapat mengikat tindakannya dan membatasi kebebasannya. Oleh karena itu setiap ada perintah-perintah maka dilihatnya dengan teliti dan tidak akan segera mengerjakannya kecuali apabila bisa menyenangkannya.
            Hukum Islam merupakan hukum yang dapat menarik hati orang banyak kepadanya, dimana mereka menerimanya dengan segala senang hati. Keadaan ini sukar diingkari, meskipun oleh orang yang tidak senang kepada agama Islam. Daya tarik tersebut timbul karena hukum Islam mengarahkan pembicaraannya kepada fikiran-fikiran dan mendorong untuk berusaha dalam hidup, serta dapat mengimbangi fitrah kejadian manusia di samping menciptakan toleransi, persamaan dan kebebasan serta amar ma’ruf nahi munkar.
            Dasar-dasar yang dimaksudkan dalam hukum Islam, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Tidak memberatkan dan tidak banyaknya beban
2.      Berangsur-angsur dalam penentuan Hukum
3.      Sejalan dengan kebaikan orang banyak
4.      Dasar persamaan dan Keadilan

HANDOUT 2

USHUL FIQIH LANJUTAN

PEMBAHASAN HUKUM DALAM USHUL FIQIH


                  Dalam membahas hukum dalam ushul fiqih, kita akan berjumpa dengan beberapa istilah, khususnya bagi mahasiswa program studi non-agama. Oleh karena itu pembahasan-nyapun dibatasi, sesuai dengan kebutuhan bagi program pembelajarannya. Pembahasan hukum dalam ushul fiqih meliputi :

1.        HAKIM, yaitu orang menetapkan hukum atau menetapkan baik-buruknya satu perbuatan. -------> (Allah).
2.        HUKUM, yaitu sesuatu yang berasal dari Hakim atau firman pembuat Syara’ (syar’i) yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa (mukallaf), yang mengandung tuntutan.
3.        MAHKUM FIIHI, yaitu perbuatan mukallaf yang berhu-bungan dengan hukum. Misalnya Wajib, Mandub (sunat), Haram, Makruh, dan Mubah.
4.        MAHKUM ALAIHI, yaitu orang mukallaf, dimana per-buatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah dan firman-Nya (subyek hukum). Misalnya wajibnya shalat hanya untuk orang yang telah mukallaf bukan diperuntukkan bagi anak-anak atau orang gila, dsb.
5.        AZIMAH DAN RUKHSOH,
Azimah, ialah peraturan agama yang pokok dan berlaku umum sejak dari semula. Sedangkan Rukhsoh, ialah peraturan tambahan yang dijalankan berhubungan dengan adanya hal-hal yang memberatkan, sebagai pengecualian dari peraturan-peraturan pokok.











PEMBAGIAN HUKUM

1.      Hukum Taklifi meliputi :
a.        Al-Iijaab, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
b.       Al-Nadab (anjuran/sunat), yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
c.        Al-Tahrim (larangan), yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
d.       Al-Karahah, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti
e.        Al-Ibahah (kebolehan), yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan.

Hukum Taklifi di atas dalam istilah Ushul Fiqih biasa disebut dengan Al-Ahkamul Khomsah (Hukum yang lima).

Dalam istilah Fiqih, hukum yang lima di atas biasa diistilahkan dengan :
a.       Wajib, yaitu perbuatan yang bila dikerjakan memper-oleh pahala, namun bila ditinggalkan mendapat dosa.
b.      Sunnat, yaitu perbuatan yang bila dikerjakan memper-oleh pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
c.       Haram,  yaitu perbuatan bila ditinggalkan berpahala, namun bila dikerjakan mendapat dosa.
d.      Makruh, yaitu perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa, namun bila ditinggalkan memperoleh pahala.
e.       Mubah, yaitu perbuatan bila ditinggalkan maupun dikerjakan tidak berdosa dan tidak berpahala.

2.      Hukum Wadh’i, meliputi :
a.        Sebab
b.       Syarat
c.        Mani’ (penghalang)


DALIL-DALIL HUKUM DALAM HUKUM ISLAM

            Terdapat beberapa dalil hukum atau sebagai sumber hukum pada hukum Islam. Dalil-dalil hukum atau sumber-sumber hukum terdiri dari 12 macam. Empat diantaranya telah disepakati oleh para ulama khususnya di Indonesia menjadi dasar hukum, yaitu :

a.      Al-Kitab atau Al-Qur’an
Sudah disepakati oleh kaum Muslimin bahwa tiap-tiap peristiwa tentu ada ketentuan-ketentuan hukumnya, baik berdasarkan nas yang tegas ataupun nas yang tidak tegas, maupun tidak berdasarkan nas (dasar selain Qur’an). Al-Qur’an merupakan salah satu kitab Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad saw. Sebagai kitab suci agama Islam. Susunan Al-Qur’an yang sekarang tifdak mencerminkan urut-urutan waktu turunnya, sebab ayat-ayat yang diturunkan pertama kali terdapat dalam surat Al-Alaq yang terletak di akhir-akhir juz ketiga puluh, sedang ayat terakhir yang diturunkan ayat 3 dari surat Al-Maidah yang terletak dalam juz yang ketujuh.
      Al-Qur’an terdiri dari 114 surat dengan jumlah ayat + 6660 (masih berbeda pendapat diantara para ulama tentang jumlah ayatnya). keseluruhan waktu turunnya adalah 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari, dan terbagi dalam dua fase. Yaitu fase selama Rasul berada di Mekkah, kurang lebih 12 tahun, 2 bulan, dan 22 hari, dan fase selama beliau berada di Madinah, kurang lebih 10 tahun. Kandungan Al-Qur’an selain meliputi : percaya kepada yang ghaib, beriman kepada adanya Malaikat, percaya kepada wahyu yang diturunkan Allh SWT, percaya kepada adanya akhirat, beriman kepada Nabi-nabi, beriman kepada qadar, rukun Islam, mengucapkan dua kaliman syahadat, shalat, shaum atau puasa, zakat, dan haji. Juga memilikimkandungan ilmu-ilmu pengetahuan, seperti : ilmu bahasa Arab, ilmu nahwu dan sharaf, balaghah, ilmu bahasa, hadits dan mustholah hadist, fiqih dan usuhul fiqih, ilmu kalam, sejarah, al-hikmah dan filsafat, dan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya baik sosial, maupun eksak atau sains.

b.      As-Sunnah atau Al-Hadits Nabi saw.
Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw., baik berupa kata-kata atau perbuatan, hadits ini banyak macam ragamnya, mulai dari yang mutawathir, shahih, sampai dengan hadits yang matruk.
Sebagai dalil hukum tentang hadits-hadits ini, para ulama bersepakat hanya hadits-hadits yang shohih saja yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Sedangkan hadits-hadits yang tidak shohih apalagi yang dhoif dan terus ke bawahnya tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum

c.       Al-Ijma, yaitu kesepakatan para ulama tentang suatu hukum dengan bersandar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

d.      Al-Qiyas, adalah bentuk penyerupaan sesuatu keadaan yang belum ada ketentuan pasti, kepada yang lain yang telah memiliki ketentuannya, dengan syarat ada korinah atau alasan kesamaan antara yang diqiyaskan dan yang dijadikan dasar tersebut.



Delapan macam lainnya masih diperselisihkan di kalangan ulama sebagai dasar hukum, yaitu :
a.       Al-Istishhab
b.      Al-Istihsan
c.       Al-Mashalih Al-Mursalah
d.      Al-Urf
e.       Mazhabus Sahabi
f.       Syari’at orang sebelum kita
g.      Sadduddzara’i
h.      Dalalah Iqtiran



Share/Bookmark

0 komentar:

Lee Jong Seok

Lee Jong Seok
Saranghae Emesayap.....^_^

Total Tayangan Halaman