Pengertian Ushul Fiqih
USHUL FIQIH
1. SYARI’AT, ialah hukum-hukum
yang disyariatkan Allah untuk hamba-Nya, yang dibawa oleh seseorang Nabi baik
hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengerjakan perbuatan, yaitu yang
disebut dengan “hukum-hukum far’iyah amaliyah”, yang untuk mempelajarinya
terhimpun dalam ilmu fiqih, atau berhubungan dengan cara I’tiqodiyah, yaitu
yang disebut sebagai “hukum-hukum pokok” dan kepercayaan, dan untuknya
dihimpunlah ilmu kalam. Syari’at (Syara’) disebut juga “agama” (Ad-din atau
Al-millah).
2. FIQIH, menurut bahasa
ialah memahami pembicaraan orang yang berbicara. Menurut istilah Fiqih
ialah ilmu yang menerangkan hukum Syara’ yang amaliyah yang diambil dari
dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh fikiran
serta ijtihad (penelitian) yang memerlukan pemikiran dan perenungan. Hal inilah
yang melahirkan beberapa mazhab yang berbeda, karena berbeda pemikiran dalam
meninjau satu hukum dari dalil yang terinci, dengan dasar penelaahan dan
kemampuan berpikir untuk melihat hukum yang tersirat di dalamnya. Oleh karena
itu jangan Anda heran dalam Ahli Sunnah saja terdapat beberapa mazhab
Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa lapangan
syariat lebih luas daripada lapangan fiqih, karena lapangan syariat adalah apa
yang tercakup dalam ilmu kalam (Tauhied), dan ilmu fiqih. Atau dengan perkataan
lain, Fiqih adalah sebagian dari isi syariat, karena pengertian syariat ialah
keseluruhan agama bukan hanya fiqih saja. Segi pemisahan yang lain ialah bahwa
fiqih tidak mendapat kedudukan dan penghormatan yang tinggi seperti syariat,
karena fiqih (sebagai ilmu) adalah buatan manusia, sedang syariat datang dari
Tuhan.
Apabila ditinjau dari sejarah pemakaian kedua kata
tersebut, maka kata-kata syariat telah lama dipakai sebelum timbulnya kata-kata
fiqih, yang dipakai dalam pengertiannya yang sekarang. Dalam Al-Qur’an banyak
didapati kata-kata syariat dengan segala tasrifnya, antara lain pada firman
Tuhan “kemudian kami jadikan engkau atas
perkara yang disyari’atkan” (Al-Jatsiah : 18).
Pengertian syariat di sini adalah syariat Islam
merupakan imbangan dari syariat nabi Musa a.s., dan syariat nabi Isa a.s.
CIRI KHUSUS HUKUM ISLAM
Fiqih Islam memiliki ciri-ciri khas
yang menyebabkan hukum Islam berbada dengan hukum positif (hukum yang tidak
bersumber pada agama) diantara ciri-ciri khas tersebut adalah :
1. Kewahyuan dasar-dasarnya
yang umum
2. Pendasaran ketentuan dalam
hukum Islam dengan akhlaq dan agama
3. Rangkapnya balasan
4. Sifat Collectivisme hukum
Islam
DASAR-DASAR HUKUM ISLAM
Tiap undang-undang (hukum) tentu
memiliki dasar-dasar, dan dari alasan-alasannya inilah kita bisa melihat kuat
atau lemahnya undang-undang tersebut, mudah atau sukarnya, segi-segi
kelangsungan hidupnya atau kecepatan musnahnya, sambutan orang bamyak
terhadapnya atau meninggalkannya.
Telah menjadi sifat manusia untuk
menjauhkan diri dari beban-beban yang dapat mengikat tindakannya dan membatasi
kebebasannya. Oleh karena itu setiap ada perintah-perintah maka dilihatnya
dengan teliti dan tidak akan segera mengerjakannya kecuali apabila bisa
menyenangkannya.
Hukum Islam merupakan hukum yang
dapat menarik hati orang banyak kepadanya, dimana mereka menerimanya dengan
segala senang hati. Keadaan ini sukar diingkari, meskipun oleh orang yang tidak
senang kepada agama Islam. Daya tarik tersebut timbul karena hukum Islam
mengarahkan pembicaraannya kepada fikiran-fikiran dan mendorong untuk berusaha
dalam hidup, serta dapat mengimbangi fitrah kejadian manusia di samping
menciptakan toleransi, persamaan dan kebebasan serta amar ma’ruf nahi munkar.
Dasar-dasar yang dimaksudkan dalam
hukum Islam, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Tidak memberatkan dan tidak
banyaknya beban
2. Berangsur-angsur dalam
penentuan Hukum
3. Sejalan dengan kebaikan
orang banyak
4. Dasar persamaan dan Keadilan
HANDOUT 2
USHUL FIQIH LANJUTAN
PEMBAHASAN HUKUM DALAM USHUL
FIQIH
Dalam
membahas hukum dalam ushul fiqih, kita akan berjumpa dengan beberapa istilah,
khususnya bagi mahasiswa program studi non-agama. Oleh karena itu
pembahasan-nyapun dibatasi, sesuai dengan kebutuhan bagi program
pembelajarannya. Pembahasan hukum dalam ushul fiqih meliputi :
1.
HAKIM, yaitu orang menetapkan hukum atau menetapkan baik-buruknya satu
perbuatan. -------> (Allah).
2.
HUKUM, yaitu sesuatu yang berasal dari Hakim atau firman pembuat Syara’
(syar’i) yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa (mukallaf), yang
mengandung tuntutan.
3.
MAHKUM FIIHI, yaitu perbuatan mukallaf yang berhu-bungan dengan hukum.
Misalnya Wajib, Mandub (sunat), Haram, Makruh, dan Mubah.
4.
MAHKUM ALAIHI, yaitu orang mukallaf, dimana per-buatannya menjadi tempat
berlakunya hukum Allah dan firman-Nya (subyek hukum). Misalnya wajibnya shalat
hanya untuk orang yang telah mukallaf bukan diperuntukkan bagi anak-anak atau
orang gila, dsb.
5.
AZIMAH DAN RUKHSOH,
Azimah, ialah peraturan agama yang pokok dan berlaku umum
sejak dari semula. Sedangkan Rukhsoh, ialah peraturan tambahan yang
dijalankan berhubungan dengan adanya hal-hal yang memberatkan, sebagai
pengecualian dari peraturan-peraturan pokok.
PEMBAGIAN
HUKUM
1. Hukum Taklifi meliputi :
a.
Al-Iijaab, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan
yang pasti.
b. Al-Nadab (anjuran/sunat),
yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
c.
Al-Tahrim (larangan), yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu
perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
d. Al-Karahah, yaitu firman
yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti
e.
Al-Ibahah (kebolehan), yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat
atau ditinggalkan.
Hukum Taklifi di atas dalam istilah Ushul Fiqih
biasa disebut dengan Al-Ahkamul Khomsah (Hukum yang lima).
Dalam istilah Fiqih, hukum yang lima di atas biasa
diistilahkan dengan :
a. Wajib, yaitu perbuatan yang bila
dikerjakan memper-oleh pahala, namun bila ditinggalkan mendapat dosa.
b. Sunnat, yaitu perbuatan yang bila
dikerjakan memper-oleh pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
c. Haram, yaitu perbuatan bila ditinggalkan berpahala,
namun bila dikerjakan mendapat dosa.
d. Makruh, yaitu perbuatan yang bila
dikerjakan tidak berdosa, namun bila ditinggalkan memperoleh pahala.
e. Mubah, yaitu perbuatan bila
ditinggalkan maupun dikerjakan tidak berdosa dan tidak berpahala.
2. Hukum Wadh’i, meliputi :
a.
Sebab
b. Syarat
c.
Mani’ (penghalang)
DALIL-DALIL HUKUM DALAM
HUKUM ISLAM
Terdapat beberapa dalil hukum atau
sebagai sumber hukum pada hukum Islam. Dalil-dalil hukum atau sumber-sumber
hukum terdiri dari 12 macam. Empat diantaranya telah disepakati oleh
para ulama khususnya di Indonesia menjadi dasar hukum, yaitu :
a. Al-Kitab atau Al-Qur’an
Sudah disepakati oleh kaum
Muslimin bahwa tiap-tiap peristiwa tentu ada ketentuan-ketentuan hukumnya, baik
berdasarkan nas yang tegas ataupun nas yang tidak tegas, maupun tidak
berdasarkan nas (dasar selain Qur’an). Al-Qur’an merupakan salah satu kitab
Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad saw. Sebagai kitab suci agama
Islam. Susunan Al-Qur’an yang sekarang tifdak mencerminkan urut-urutan waktu
turunnya, sebab ayat-ayat yang diturunkan pertama kali terdapat dalam surat
Al-Alaq yang terletak di akhir-akhir juz ketiga puluh, sedang ayat terakhir
yang diturunkan ayat 3 dari surat Al-Maidah yang terletak dalam juz yang
ketujuh.
Al-Qur’an
terdiri dari 114 surat dengan jumlah ayat + 6660 (masih berbeda pendapat
diantara para ulama tentang jumlah ayatnya). keseluruhan waktu turunnya adalah
22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari, dan terbagi dalam dua fase. Yaitu fase selama
Rasul berada di Mekkah, kurang lebih 12 tahun, 2 bulan, dan 22 hari, dan fase
selama beliau berada di Madinah, kurang lebih 10 tahun. Kandungan Al-Qur’an
selain meliputi : percaya kepada yang ghaib, beriman kepada adanya Malaikat,
percaya kepada wahyu yang diturunkan Allh SWT, percaya kepada adanya akhirat,
beriman kepada Nabi-nabi, beriman kepada qadar, rukun Islam, mengucapkan dua
kaliman syahadat, shalat, shaum atau puasa, zakat, dan haji. Juga
memilikimkandungan ilmu-ilmu pengetahuan, seperti : ilmu bahasa Arab, ilmu
nahwu dan sharaf, balaghah, ilmu bahasa, hadits dan mustholah hadist, fiqih dan
usuhul fiqih, ilmu kalam, sejarah, al-hikmah dan filsafat, dan ilmu-ilmu
pengetahuan lainnya baik sosial, maupun eksak atau sains.
b. As-Sunnah atau Al-Hadits Nabi saw.
Hadits adalah apa yang
diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw., baik berupa kata-kata atau perbuatan,
hadits ini banyak macam ragamnya, mulai dari yang mutawathir, shahih, sampai
dengan hadits yang matruk.
Sebagai dalil hukum tentang
hadits-hadits ini, para ulama bersepakat hanya hadits-hadits yang shohih saja
yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Sedangkan
hadits-hadits yang tidak shohih apalagi yang dhoif dan terus ke bawahnya tidak
dapat dijadikan sebagai dalil hukum
c.
Al-Ijma, yaitu kesepakatan para
ulama tentang suatu hukum dengan bersandar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
d.
Al-Qiyas, adalah bentuk penyerupaan
sesuatu keadaan yang belum ada ketentuan pasti, kepada yang lain yang telah
memiliki ketentuannya, dengan syarat ada korinah atau alasan kesamaan antara
yang diqiyaskan dan yang dijadikan dasar tersebut.
Delapan macam lainnya masih diperselisihkan di kalangan ulama sebagai dasar
hukum, yaitu :
a. Al-Istishhab
b. Al-Istihsan
c. Al-Mashalih Al-Mursalah
d. Al-Urf
e. Mazhabus Sahabi
f. Syari’at orang sebelum kita
g. Sadduddzara’i
h. Dalalah Iqtiran
0 komentar: